Tingkatkan Kompetensi, BDLHK Makassar Laksanakan Diklat Pembentukan PPLH Se-Provinsi Sulawesi Tengah

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan Pemantauan kualitas LH di Daerah sesuai amanat UU 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sebagai alat pengawasan untuk melakukan upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi pengawas lingkungan hidup adalah melalui Pelatihan Pembentukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang dilaksanakan di kantor Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jalan Lerintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar. Senin (22/7/2019).

Dalam pembukaannya, Kepala Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar, Dr. Edi Sulistyo H. Susetyo, S.Hut, M.Si, "Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup ini untuk menciptakan LH yang berkesinambungan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai suatu upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut." Terangnya

"Dapat dikatakan dengan sangat tegas dalam pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) tentang pentingnya ketersediaan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang ditetapkan oleh Menteri dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dapat melaksanakan peran dan tugasnya. PPLH dan PPLHD seyongyanya memiliki kompetensi sebagai pengawas yaitu memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan petunjuk tata laksana seorang pengawas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, untuk memiliki hal-hal tersebut diatas maka sebelum seseorang diangkat menjadi pejabat fungsional pengawas maka dia wajib untuk ikut pendidikan dan latihan untuk menjadi seorang pengawas." Beber Edi.

Diklat pembentukan PPLH dilaksanakan selama 17 (tujuh belas) hari, mulai 15 Juli sampai 31 Juli 2019 diikuti sebanyak 30 orang peserta perwakilan berasal dari Dinas LH Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.

Tujuan Pelatihan pembentukan pejabat pengawas lingkungan hidup dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah untuk meningkatkan kompetensi para peserta sehingga diharapkan peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tentang fungsi pengawas lingkungan hidup. Kedua meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan Lingkungan Hidup dengan baik dan benar, sistematis serta memenuhi kinerja maupun persyaratan yang diperlukan bagi pejabat pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH/PPLHD, kemudian mengetahui landasan hukum serta sanksi bagi para pelaku usaha atau kegiatan yang lalai Dalam melaksanakan fungsi pelestarian lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Hadir pada Pembentukan PPLH se-Provinsi Sulteng Widyaiswara Pusdiklat SDM KLHK, Kepala Dinas LH Provinsi Sulteng, Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi Dodi Kurniawan. Kepala BDLHK, Edi Sulistyo dan Arif Muhammadiyah selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat.

Narasumber Hamidah dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi pemapar kedua dari Pusdiklat SDM LHK Bogor.(R/Rajendra)